KOTA CIMAHI – DPRD Kota Cimahi meresmikan pengangkatan Kusmawan, S.E., dari Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai anggota DPRD melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pelantikan ini memastikan keberlanjutan keanggotaan lembaga legislatif setelah wafatnya Asep Rukmansyah, anggota DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Partai Golkar.
Peresmian tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu (7/10/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widiyatmoko. Dalam sidang itu, Kusmawan mengucapkan sumpah dan janji jabatan sebagai bagian dari proses resmi pengangkatan anggota DPRD melalui mekanisme PAW.
Pengangkatan Kusmawan berpedoman pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.535-Pemded/2026 tentang Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Cimahi Sisa Masa Jabatan 2024–2029. Keputusan tersebut ditetapkan di Bandung pada 9 September 2026.
Dalam sambutannya, Wahyu Widiyatmoko menegaskan bahwa pelantikan berlangsung dalam suasana duka atas wafatnya Asep Rukmansyah. Meski demikian, proses PAW harus dilaksanakan untuk memastikan keberlanjutan tugas dan fungsi DPRD dalam menjalankan mandat sebagai lembaga perwakilan rakyat.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Cimahi, kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya serta penghormatan setinggi-tingginya atas jasa, pengabdian, dan keteladanan almarhum Bapak Asep Rukmansyah,” ungkap Wahyu.
Ia mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang tidak berlangsung selamanya. Namun, pengabdian, ketulusan, dan kontribusi nyata bagi masyarakat akan tetap menjadi bagian penting dari jejak seorang wakil rakyat.
Menurut Wahyu, pengisian keanggotaan melalui mekanisme PAW bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif kelembagaan. Proses tersebut juga memastikan pelaksanaan tugas DPRD tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD PAW tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, khususnya Pasal 114 ayat (1). Berdasarkan ketentuan tersebut, anggota DPRD PAW wajib mengucapkan sumpah dan janji yang dipandu pimpinan DPRD sebelum memangku jabatannya.
Dengan dilantiknya Kusmawan, keanggotaan DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Partai Golkar kembali terisi. Ia kini mengemban tanggung jawab sebagai wakil rakyat untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2029, dengan kewajiban menjalankan tugas dan fungsi legislatif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai anggota DPRD, Kusmawan juga memperoleh hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelantikan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pergantian anggota DPRD tidak hanya menyangkut perubahan personel, tetapi juga keberlanjutan tanggung jawab kelembagaan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran, serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
