bertanyaindonesia.id, Kota Cimahi — Memasuki puncak musim kemarau, potensi kebakaran lahan dan permukiman di wilayah Kota Cimahi meningkat. Kondisi tersebut mendorong Camat Cimahi Selatan Rika Martiana mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan.
Imbauan itu disampaikan Rika saat ditemui pada Senin (27/7/2026). Ia menegaskan, pembakaran sampah di tengah kondisi cuaca panas dan angin yang cukup kencang dapat dengan cepat memicu api merembet ke lahan kering maupun permukiman warga.
Menurutnya, kondisi rumput, dedaunan, dan lahan yang mengering membuat api jauh lebih mudah menyebar. Karena itu, masyarakat diminta tidak menganggap pembakaran sampah sebagai aktivitas sepele.
“Saat ini kondisi rumput, dedaunan, dan lahan kering. Satu puntung api dari pembakaran sampah bisa merembet ke rumah warga atau lahan kosong,” tegas Rika.
Rika juga meminta para lurah, ketua RW hingga RT untuk memperkuat sosialisasi dan memastikan imbauan tersebut sampai ke tingkat rumah tangga.
Selain mengancam keselamatan lingkungan, pembakaran sampah secara terbuka juga berdampak terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Asap yang dihasilkan dapat mengganggu pernapasan dan meningkatkan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama pada anak-anak dan kelompok lanjut usia.
Kondisi tersebut semakin perlu diwaspadai karena musim kemarau membuat kualitas udara cenderung menurun akibat minimnya curah hujan.
Sebagai langkah pencegahan, Rika mengajak masyarakat mengubah pola pengelolaan sampah dengan tidak menjadikan pembakaran sebagai solusi utama.
Sampah organik, kata dia, dapat dimanfaatkan menjadi kompos, sementara sampah anorganik sebaiknya dipilah untuk disetorkan ke bank sampah maupun dijual kepada pengepul.
“Pengelolaan sampah harus dilakukan dengan bijak. Jangan sampai cara praktis justru menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Rika juga mengingatkan bahwa warga yang membakar sampah hingga menyebabkan kebakaran dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum. Ketentuan mengenai larangan dan sanksi terkait pembakaran sampah mengacu pada regulasi ketertiban umum yang berlaku di Kota Cimahi, terlebih apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian atau membahayakan keselamatan orang lain.
Ia berharap seluruh unsur masyarakat dapat meningkatkan kepedulian dan mengedepankan gotong royong dalam menjaga lingkungan selama musim kemarau.
“Jangan sampai niat membersihkan sampah malah jadi bencana. Mari kita jaga Cimahi Selatan tetap aman, sehat, dan bebas asap,” pungkas Rika.
